Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Lapor Spt Tahunan Langsung Dan Cara Daftar E-Filling Nya

Sebagai Warga Negara yang baik kita diwajibkan untuk melaporkan Pajak penghasilan tahunan ke kantor Pajak terdekat atau yang direkomendasikan, laporan wajib pajak ini sendiri diwajibkan untuk setiap karyawan dari sebuah perusahaan untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. 

Formulir E Filling 

Bagi teman yang belum melaporkan wajib pajak alangkah baiknya kita segera melaporkan wajib pajak kita ke kantor Pajak terdekat sesuai dengan domisili masing-masing, hal ini akan sangat bermanfaat dan sanggup menjadi pola sebagai warga negara yang baik terutama bagi teman yang bekerja di sebuah perusahaan sebagai karyawan yang tentunya diwajibkan melaporkan wajib pajaknya. 

Adapun topik pembahasan kali ini yaitu Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Daftar E-Filling nya , apa sih itu SPT ? SPT ( Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ) merupakan sebuah surat yang memberitahukan beberapa pecahan wajib ketika bekerja disebuah perusahaan, dimana biasanya SPT ini berbentuk selembar kertas yang berisi perihal wajib pajak kita.

SPT ( Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ) ini biasanya sanggup kita dapatkan ketika perusahaan sudah memerintahkan untuk segera lapor wajib pajak.

Nah, bagi teman yang masih merasa galau "Gimana sih laporan pajak itu?, ribet gak?, rumit dan usang gak?" disini akan aku tulis menurut pengalaman aku semoga sanggup menjadi acuan bagi teman yang hendak Melapor Pajak tahunan yang tentunya diwajibkan.

Langsung aja nih kita ke inti pembahasan ya teman ... 


CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI

Yang pertama, pastikan teman sudah mendapatkan selembar kertas yang disebut SPT ini dimana isinya menunjukan perihal rincian pajak kita secara detail, mulai dari bruto, dana pensiunan dan masih banyak lagi, biasanya SPT ini dikirimkan pribadi oleh HRD setiap perusahaan masing-masing.

Perlu Digaris bawahi tidak semua perusahaan menunjukkan SPT ini dalam berbentuk kertas selembar, ada beberapa perusahaan yang sudah memakai email sebagai media, nantinya kita hanya perlu membuka file yang sudah dikirim dari perusahaan biar nantinya sanggup kita tunjukkan kepada petugas pajak.

Silahkan teman tiba pribadi ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili atau daerah tinggal teman ketika ini, "tidak sesuai domisili apa bisa?" jawabannya bisa , yang penting terdekat juga dari kantor teman atau direkomendasikan dari kantor perihal kantor pajak mana yang harus dikunjungi.

PERSYARATAN LAPORAN PAJAK 

Bagi teman yang hendak melapor wajib pajak, ada beberapa syarat yang harus dibawa ini juga sanggup dipakai ketika teman hendak mendaftarkan E-Filling, jadi dengan E-Filling ini nantinya teman sanggup melaporkan pajak secara online melalui internet tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

adapun persyaratan sebagai berikut ...

  • Fotocopy KTP 
  • Fotocopy NPWP
2 Syarat utama yang harus teman bawa ketika hendak melaporkan wajib pajak, oh iya jangan lupa juga bawa bulpoin ( pulpen ) biar mempermudah ketika kita harus mengisi sebuah formulir yang diberikan petugas pajak.


LANGKAH-LANGKAH LAPORAN PAJAK 

  1. Kunjungi Kantor pajak 
  2. Bilang kepada resepsionis bahwa teman ingin menciptakan laporan wajib pajak dan mendaftarkan E-Filling dimana E Filling ini sanggup berfungsi ketika teman akan melaporkan wajib pajak secara online.
  3. Jika sudah masuk ke kantor pajak, maka kita akan disambut dengan baik oleh petugas yang bekerja disana, maka kita tinggal menyebutkan apa keperluan kita. 
  4. Jika ingin melaporkan wajib pajak tinggal katakan saja dan sekalian dengan mendaftarkan E Filling nya.
  5. Setelah itu kita harus mengisi formulir mengenai identitas kita. 
  6. Setelah mengisi identitas pribadi maka petugas pajak akan bertanya kepada kita "Untuk E-Filling nya mau daftar sendiri atau didaftarkan"? ini tergantung sobat, bila aku pribadi lebih menentukan untuk didaftarkan alasannya yakni kita akan mendapatkan panduan bagaimana caranya mendaftarkan E-Filling.
  7. Jika teman daftar sendiri, teman sanggup mengunjungi situs DJP Online, tetapi bila minta didaftarkan kita akan dipandu secara detail oleh petugas pajaknya. 
  8. Tidak memakan waktu lama, E-Filling dan Laporan wajib pajak pun sudah selesai, nantinya teman sanggup melaporkan wajib pajak di tahun berikutnya secara online, ketika berhasil mendaftarkan E Filling tersebut.
Nah teman demikianlah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Cara Daftar E-Filling nya, semoga bermanfaat 

Posting Komentar untuk "Cara Lapor Spt Tahunan Langsung Dan Cara Daftar E-Filling Nya"