Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Bikin Ktp ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik Terbaru 2018

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau E-KTP  merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dimana dengan adanya KTP ini berfungsi sebagai indentitas Seorang Warga Negara yang sah dan telah diakui oleh Negara. 


KTP Sendiri sangat diharapkan bagi warga negara yang sudah berumur diatas 16 tahun, sebab pada usia 17 tahun, semua orang wajib untuk menciptakan KTP mereka di tempat masing-masing

KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sendiri lebih sering disebut dengan KTP Elektronik, dimana tidak berlaku lagi masa perpanjangan ibarat pada KTP sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk ini dikala ini berlaku seumur hidup si pemegang KTP tersebut. 



Cara Membuat KTP Elektronik 2018

Membuat KTP ( Kartu Tnda Penduduk ) sering disebut juga perekman KTP Elektronik dapat dilakukan di 2 tempat sebagai berikut : 

Kantor Camat Cugenang Lama, Sumber : Harian Waktu
  1. Kantor Kecamatan, Bagi adik-adik sekalian yang rumahnya berdekatan dengan kantor camat, dapat melaksanakan perekaman KTP Elektronik di kantor camat yang sesuai atau tercantum pada kartu keluarga adik-adik, misalkan alamat saya di Kecamatan Babelan, maka perekamannya pun harus dilakukan di Kecamatan Babelan tersebut. 
  2. Kantor Disdukcapil ( Dinas Penduduk dan Catatan Sipil ), selain di Kecamatan, di kantor Disdukcapil juga merupakan langkah yang tepat, namun adik-adik harus bersabar ketika tiba pribadi ke gedung Disdukcapil sebab disana tidak hanya ada masyarakat yang hendak melaksanakan perekaman, tetapi banyak juga yang hendak mengurus manajemen lainnya, ibarat mengurus surat nikah, mengurus akte kelahiran, mengurus  surat pindah, dll.
Kantor Disdukcapil Cianjur





Nah, bagi adik-adik yang akan atau hendak menciptakan KTP Elektronik pada tahun ini, langkah-langkah berikut ini mungkin bermanfaat bagi adik-adik sekalian yang akan menciptakan KTP Elektronik. 

Sebelumnya silahkan adik-adik siapkan bahan-bahan nya sebagai berikut 
  • Kartu Keluarga, Ketika hendak melaksanakan perekaman KTP Elektronik, jangan lupa untuk membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang nantinya akan dijadikan syarat untuk melaksanakan perekaman Perlu digaris bawahi : Pastikan Kartu Keluarga yang adik-adik atau sahabat punya, sudah mendapat cap dari DINAS setempat  karena bila stempel atau cap nya masih berasal dari Kecamatan, maka tidak akan berlaku dan wajib diubah jadi pastikan sudah mendapat cap dari DINAS ya :)
1. Setelah mempersiapkan bahan-bahannya, silahkan tiba pribadi ke kantor camat terdekat ataupun ke gedung Disdukcapil ( Dinas Penduduk Dan Catatan Sipil ) .

2. Setelah hingga ditempat tujuan, adik-adik pribadi saja bilang kepada petugas yang bekerja di intansi tersebut dan biasanya akan diberikan nomor antrian untuk melaksanakan perekaman. 

3. Setelah antri dan dipanggil sesuai nomor urut, pribadi masuk kedalam gedung dan duduk di nomor yang sudah ditentukan, nantinya akan dilayani oleh ibu / bapak yang bekerja di instansi tersebut. 

4. Setelah itu, adik / sahabat akan diperintahkan untuk melaksanakan perekaman sidik jari yang nantinya akan muncul pada KTP ketika sudah jadi, baik itu jari kiri maupun kanan. 

5. Setelah sidik jari, selanjutnya sahabat / adik akan di tes kedua mata dan juga akan disuruh tanda tangan pada layar sentuh yang telah disediakan. 

6. Jika 5 langkah diatas sudah selesai, sahabat / adik hanya perlu menunggu sesuai dengan apa yang di instruksikan oleh bapak / ibu yang bekerja di instansi terkait. 

Nah, diatas merupakan 6 langkah gampang ya untuk pembuatan KTP tahun 2018. 

Berapa Lama Waktu Pengambilan KTP

Untuk pengambilan KTP Elektronik sesudah melaksanakan perekaman sendiri biasanya memakan waktu yang cukup lama, ada yang 2 minggu, 3 minggu, 1 bulan, bahkan ada yang hingga 6 bulan, tegantung dengan ketersediaan blanko KTP Elektronik yang memang benar-benar "Langka" dalam 2 tahun terakhir. 

Saya pribadi pun memakan waktu hingga 6 bulan hingga KTP Elektronik saya dapat diambil ... makan waktu yang usang bukan? :) 

Manfaat Membuat KTP Elektronik

Seperti yang saya tulis diawal, KTP merupakan sebuah identitas bagi seseorang yang telah menginjak usia yang matang dan sah untuk menciptakan KTP, dimana nantinya akan menjadi identitas pribadi kita yang wajib dibawa kemanapun pergi, banyak anak jaman kini yang "malu" ketika hendak menciptakan KTP sebab mereka biasanya ditandai dengan umur yang renta ketika melaksanakan perekaman KTP Elektronik. 

Padahal ada beberapa manfaat bagi adik ataupun sahabat yang hendak melaksanakan perekaman KTP Elektronik, diantaranya : 

  • Persyaratan Melamar Kerja, bagi adik-adik yang akan segera lulus atau gres lulus tetapi belum punya KTP, ini merupakan kesalahan besar, sebab biasanya sebagian besar anak muda ketika lulus sekola, maka langkah pertama yang dicari yakni Dunia Kerja, tentunya membutuhkan aneka macam macam syarat ketika hendak melamar sebuah pekerjaan, diantaranya Kartu Tanda Penduduk / KTP , jadi pastikan sahabat atau adik sekalian untuk mempunyai KTP terlebih dahulu sebelum melamar sebuah pekerjaan.
  • Syarat Untuk Mengurus Surat-Surat, Pernah mendengar kata "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"? ya, saya yakin anak sekolahan sering mendengar kata tersebut, merupakan sebuah surat yang menjelaskan bahwa kita tidak pernah terlibat hal kriminal apapun, ketika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, KTP Elektronik yakni salah satu syaratnya... Selain SKCK KTP juga dapat dipakai untuk mengurus surat lain ibarat NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), SKBN ( Surat Keterangan Bebas Narkoba ), dan menciptakan Rekening di Bank. 

Nah diatas yakni beberapa manfaat umum dari sebuah Kartu Tanda Penduduk ya sobat. 

Syarat Membuat KTP Elektronik

Sudah saya tulis diatas, tetapi akan saya rangkum lagi dibawah ini ya supaya semakin paham :) 

  • Kartu Keluarga dengan Cap dari Dinas 
berdasarkan pengalaman pribadi saya, hanya membawa fotocopy kartu keluarga dengan Cap dari Dinas saja ya, sesudah itu akan pribadi dilakukan perekaman. 

Cara Mengambil KTP Elektronik di DISDUKCAPIL

Buat sahabat / adik yang sudah melaksanakan perekaman KTP di Kecamatan, maka harus mengambil KTP nya di DISDUKCAPIL ( Dinas Penduduk dan Catatan Sipil ), pastikan ketika tiba ke Disdukcapil, sahabat / adik sudah membawa resi perekaman KTP yang diberikan dari kantor Kecamatan ya, dan selembar fotocopy kartu keluarga yang juga harus dibawa pada dikala tiba ke gedung DISDUKCAPIL. 

Waktu pengambilan sendiri biasanya memakan waktu yang tidak menentu, sesuai dengan ketersediaan blanko di daaerah sahabat / adik masing-masing ya.

Biaya Membuat KTP Elektronik

Nah ini dia, ada yang bertanya kepada saya berapa biaya menciptakan KTP? , pastikan ketika hendak melaksanakan perekaman dan bila dimintai sejumlah uang oleh oknum, pastikan sahabat jangan mau ya, sebab intinya pembuatan KTP sendiri gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun, jadi harap waspada!

Nah sahabat dan adikku sekalian, demikianlah pemabahasan singkat mengenai Cara Bikin KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik Terbaru 2018, agar bermanfaat dan agar dapat membantu ya :) 

Posting Komentar untuk "Cara Bikin Ktp ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik Terbaru 2018"